Lombok Timur – Pembayaran jasa medis penanganan Covid-19 untuk bulan Juni 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur masih tertunda.
Menurut Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Tantowi Jauhari, penundaan pembayaran jasa medis penanganan Covid-19 bulan Juni 2022 lantaran ada perubahan sistem remunerasi.
Di mana Rumah Sakit, sebut dia, akan menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja, khusunya jasa medis termasuk penangan pandemi Covid-19.
Perubahan sistem saat ini, kata dia, bertujuan untuk mengatur metode pembayaran jasa medis berdasarkan atau melihat kinerja dari pegawai
“Jadi supaya lebih baik lagi, kita menganut dan mencoba menggunakan sistem Remunerasi berbasis kinerja,” ungkap dr. Tantowi Jauhari saat dikonfimasi langsung diruang kerjanya, Rabu (07/09).
Meskipun ada perubahan sistem remunerasi, kata dia, hak-hak karyawan seperti gaji, insentif dan honor telah ditunaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut dr. Tontowi Jauhari menegaskan, dengan sistem Remunerasi ini bisa diukur indikator kinerja individu dan indikator kerja unit, supaya lebih sportif.
Bahkan kata dia, akan ada reward bagi yang baik kinerjanya dan juga punishment.
Perubahan sistim ini juga, sebut dia, berdasarkan perintah Bupati untuk menerapkan sistem remunerasi berbasis kinerja.
“Sistem ini diharapkan lebih baik, agar supaya betul-betul bisa konsentrasi dan diharapkan sesuai tujuannya untuk memacu kinerja para pegawai,” ujarnya.
Dengan sistem itu, sehingga bisa diberikan penghargaan kepada pegawai yang memang kinerjanya baik, Hal itu yang diharapkan dalam rangka perbaikan dalam pelayanan dan ini sudah dalam proses
“Alhamdulillah, tahapan kemarin sudah kita laksanakan untuk jasa medis reguler, saat ini juga kita sedang mengarah dan menerapkan pada jasa Covid Juni 2022,” cetusnya.
Baca berita lainnya di Google News