barbareto.com | Denpasar – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Turki ditangkap oleh Kepolisian Polda Bali. Kedua pria tersebut ialah EK dan AEM, yang diduga ingin membobol salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Denpasar.
Modus kedua pelaku, dengan memasang alat berupa kamera tersembunyi yang kemudian dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router.
Berdasarkan keterangan pihak Bank, kedua pelaku awalnya telah memasang kamera tersembunyi yang berfungsi merekam PIN ATM nasabah. Serta wifi router yang berfungsi sebagai mesin menyalin/meng-copi data untuk setiap nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.
Mengetahui hal itu, pihak Bank akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Setelah itu, tim Subdit V Siber di back up oleh Satgas Jagra Dewata yang dipimpin oleh Kompol Decky Hendra Wijaya terjun mengawasi ATM yang dimaksud.
“Dua orang pelaku datang ke ATM itu menggunakan sepeda motor, EK masuk ke dalam ATM sedangkan AEM berjaga diluar,” ungkap Kompol Decky. (3/6/21)
Selanjutnya, polisi kemudian bergerak untuk menangkap kedua pelaku. Sempat melakukan perlawanan, akhirnya kedua pelaku tak bisa berkutik ketika diamankan oleh pihak berwajib.
Ketika penggeledahan, tim Kompol Decky menemukan barang bukti berupa kartu magnetic stripe, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.
Adapun kedua pelaku terjerat pasal 30 jo pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal yang dijatuhkan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak 800 juta,” jelas Kompol Decky. (*)