BARBARETO.com, Selong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum lama ini berkesempatan menyampaikan apa yang menjadi hajatnya pada saat menghadiri undangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai perwakilan Kepala Daerah di Jakarta.
Adapun dari hasil pertemuan, semua usulan yang sudah disampaikan tersebut di apresiasi APKASI untuk kemudian diteruskan ke Kemendikbud Ristek.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lotim, Izzudin, S.Pd., Ketika dikonfirmasi Barbareto.Com di ruangannya Senin, (24/10/22) mengatakan apa yang menjadi hajat dan harapan Dinas Dikbud sudah di sampaikan.
“Atas izin Bapak Bupati, kita sudah sampaikan ke APKASI di Jakarta untuk di teruskan ke Kemendikbud ristek,” terangnya.
Dia menambahkan, APKASI selaku wadah perwakilan Kepala Daerah diseluruh Indonesia akan mengakomodir setiap usulan yang disampaikan.
Adapun 12 usulan yang disampaikan Dinas Dikbud Kabupaten Lotim diantaranya:
- Kemendikbud ristek meninjau kembali pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (PSP), melalui BOS Kinerja, karena bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003, Bab III, Pasal 1. Prinsip-Prinsip Pendidikan yang Berkeadilan Solusi yg diajukan menyesuaikan kenaikan Anggaran BOS REGULER yang diterima merata disemua Satuan Pendidikan.
- Selanjutnya, mengembalikan kembali batas terendah pemberian Anggaran BOS REGULER (60 Siswa), untuk sekolah 3T.
- Mengembalian Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pengelolaan Anggaran oleh Organisasi Penggerak.
- Mengakomodir E Proposal utk Rusak Berat (kerusakan datas 35 %) dan Ruang Kelas Baru melalui Aplikasi KRESNA.
- Membuka Kembali Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
- Menghapus pemberian Insentif dg persyaratan NUPTK bagi non ASN.
- Tidak Diskriminatif terhadap Sistem Penilaian Pelaksanaan PPG antara Kemenag dengan Dikbud.
- Penguatan Peran Masyarakat dlm turut serta Pembiayaan Pendidikan melalui Komite Sekolah.
- Membuka Formasi Guru utk CPNS, segera menerbitkan regulasi pengangkatan pengawas sekolah.
- Mengembalikan mekanisme pengangkatan pengawas melalui Diklat.
- Mengembalian penetapan Tunjangan Guru di 3T, berdasarkan keputusan Bupati.
- Dan yang terakhir atau yang ke 13 adalah mengembalikan Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
“Tentunya kita berharap semua usulan yang sudah kita sampaikan lewat APKASI itu di atensi dan direspon baik oleh Kementerian,” tutupnya.