MATARAM – Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Rohmi-Firin, Iskandar alias Nando melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Calon Gubernur NTB, Lalu Iqbal ke Bawaslu Provinsi NTB.
Lalu Iqbal dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang berlokasi di Lombok Timur.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth mengatakan dalam laporan tersebut ada sebanyak tiga laporan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan Lalu Iqbal dan pendukung.
“Ada tiga laporan Pak Iskandar. Satu terlapornya Iqbal dugaan kampanye di tempat ibadah. Bagaimana isinya itu kita kaji. Alat kaji dokumen laporan dan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Lombok Timur,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Indikasi pelanggaran kampanye di tempat ibadah diduga melanggar Pasal 61 huruf i, Pasal 7 UU Pilkada, termasuk pasal 187 ayat (3) dugaan pidananya.
“Semua itu akan kita kaji, masih menghubungkan pasal-pasal itu dengan laporan. Belum sampai ke pemanggilan orang,” ujarnya.
Kemudian laporan kedua terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Ada sebanyak lima orang yang dilaporkan. Pertama adalah Lalu Iqbal, Indah Damayanti Putri (Dinda), Ridwan, Aidin dan Ramdin.
“Tuduhannya keterlibatan ASN. Namun pelapor belum rumuskan siapa yang ASN dan bagaimana model keterlibatan ASN,” kata Umar.
“Bukti yang dilampirkan itu berita. Terhadap laporan yang belum jelas nanti kami minta pelapor untuk melengkapi,” ujarnya.
Kemudian laporan terakhir adalah dugaan pelanggaran netralitas Camat Monta di Bima mengampanyekan pasangan calon.
“Ketiga, Camat Monta terlibat dalam aktivitas politik praktis. Karena lokus di Bima kita akan limpahkan ke Bawaslu Bima,” ujarnya.