barbareto.com | Jakarta – Belakangan muncul di media masa maupun media sosial terkait gugatan dalam perkara izin usaha perkebunan empat perusahaan di wilayah Kabupaten Sorong, yakni wilayah masyarakat adat dan Bupati Dr. Johny Kamuru sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jayapura, Selasa (31/8/2021).
Dilansir sejumlah media bahwa gugatan dilayangkan tiga perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait pencabutan izin usaha sawit yakni PT. Inti Kebun Lestari, PT. Cipta Papua Plantation, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.
Seperti dilansir di laman detik.com, Bupati Jhony Kamuru telah mengkaji bersama tim.
“Setelah kajian mendalam, kami lihat ini tidak bisa lagi kami kasih toleransi sehingga kami putuskan izin dicabut,” kata Johny Kamuru dalam diskusi virtual yang digelar oleh YLBHI.
Maka gugatan dilayangkan tiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura lantaran izin usaha sawitnya dicabut. Tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Johny Kamuru.
Ketua DPP KNPI, Muliansyah Abdurrahman secara tegas mendukung langkah Bupati Sorong yang menurutnya demi masyarakat adat Kabupaten Sorong.
“Demi masyarakat Kabupaten Sorong, langkah yang diambil oleh Bupati Sorong itu sangat tepat. Kami tahu betul niat baik Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru. Ini merupakan sikap yang yang didasari hati nurani dan aspirasi masyarakat adat,” kata Muliansyah yang juga Wakil Ketua KADIN Papua Barat dan Dosen di Sorong ini.
Muliansyah melanjutkan, selaku ketua DPP KNPI, dirinya akan menyurat pihak DPD RI, DPR RI, Ombudsman dan Presiden RI agar memberi perhatian terhadap persolan yang terjadi di kabupaten Sorong ini.
“Saya sangat setuju dengan keberanian dan keberpihakan Bupati Sorong terhadap persoalan ini. Sebagai anak negeri, kami berharap bahwa keberpihakan ini adalah keberpihakan yang tepat dan menjadi bagian dari rakyat untuk rakyat. Langkah ini kami dorong dan akan membantu langkah – langkah hukum Pak Bupati Sorong,” tegas Muliansyah.
Dia juga mengaku prihatin terhadap nasib masyarakat adat yang rentan digugat oleh perusahaan. Apalagi, katanya, sejumlah pihak punya kepentingan menguasai tanah ulayat.
Dalam situs SIPP PTUN Jayapura, ada tiga perusahaan yang menggugat Bupati Sorong. Gugatan pertama diajukan oleh PT. Sorong Agro Sawitindo dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar hakim menyatakan batal terhadap tiga surat keputusan Bupati Sorong tentang pencabutan izin kegiatan perkebunan mereka. Ketiga SK itu adalah:
- Nomor : 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 267 Tahun 2019 Tentang : Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat oleh PT. SORONG AGRO SAWITINDO , tertanggal 27 April 2021.
- Nomor : 525/KEP.61/IV/Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 42/185 Tahun 2013 Tentang : Perpanjangan Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. SORONG AGRO SAWITINDO di Distrik Segun , Klawak dan Klamono Kabupaten Sorong, tertanggal 27 April 2021.
- Nomor : 525/KEP.64/IV/Tahun 2021 Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor : 503/730 Tentang : IJin Usaha Perkebunan (IUP) PT. SORONG AGRO SAWITINDO, tertanggal 27 April 2021.
Sebagai anak negeri, Muliansyah menegaskan bahwa dirinya bersama tim hukum akan mengambil sikap tegas.
“Kami akan minta sejumlah ahli hukum dan pengacara untuk membantu keputusan Bupati, membela rakyat Kabupaten Sorong Papua Barat ini,” pungkas Muliansyah.(**)