DPRD Klungkung Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2022 

0
Rapat Paripurna DPRD Klungkung
Foto: Rapat Paripurna DPRD KLungkung bertempat diruang Saba Nawa Natya

BARBARETO – Semarapura. Secara marathon DPRD Klungkung pada Senin, 5 Desember 2022 menggelar rapat Paripurna membahas dua peraturan penting di Pemda KLungkung.

Rapat Paripurna DPRD KLungkung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, S.H., didampingi Wakil Ketua Wayan Baru dan Ccok Gde Agung.

Rapat yang menghadirkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan unsur Porkompinda KLungkung serta digelar secara daring.

Mengawali sidang/Rapat Paripurna pertama yang digelar di ruang Saba Nawa Natya ini, yang molor menjadi jam 11 dari Jam 10.00 wita yang direncanakan ,yang membahas terkait perubahan propemperda 2022.

Rapat yang secara singkat digelar ini,kemudian dilanjutkan kerapat Paripurna Rapat Paripurna I Pembahasan ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no. 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pada penyampaian Ranperda ini,Bupati KLungkung Nyoman Suwirta dalasm penjelasannya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dijelaskan lebih lanjut,pemerintah untuk persiapan melakukan transformasi dalam rangka menghadapi puncak bonus demografi pada Tahun 2030 dan menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan filosofis pembentukannya untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Dengan kata lain kepada Bupati/Walikota untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan sebutan BRIDA, sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten/Kota dan penyelesaian pembentukannya selambatnya akhir Tahun Anggaran 2022.

“Zaman saat ini yang dikenal dengan era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity) membuat penyelenggaraan pemerintahan memliki tantangan yang semakin kompleks dan berat. Adaptasi dan kecepatan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat menjawab dinamika perubahan yang cepat hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” Ujar Suwirta.

Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah tersendiri akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai garda terdepan dalam penelitian dan pengembangan di daerah.

“Proses bisnis BRIDA harus menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah agar produk yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak masif bagi masyakarat Klungkung,” ungkapnya. (tra)

Baca berita lainnya di Google News

No comments

Exit mobile version