Mataram-NTB. BARBARETO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Tersangka di tangkap, setelah di ketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 Jamaah Tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu”. Jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, (29/01).
Rapid palsu itu di pesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. Yoni Amarta sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang di produksi tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau di lakukan berulang-ulang. Karena melihat tinta stempel basah yang di buat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka. Tengah di dalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis. Mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak di cari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.
Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama Jamaah Tabligh. Meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.
“Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.
Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang di gunakan tersebut merupakan aset milik salah satu Masjid, di wilayah Ampenan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.