Minggu, Juli 6, 2025
BerandaOpiniFraud Yang Mengakar Biang Kerok BPR Merugi

Fraud Yang Mengakar Biang Kerok BPR Merugi

barbareto.com | Opini – Baru-baru ini mencuat adanya Kredit Fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Lotim Cabang Aikmel, yang menurut Kejaksaan Lombok Timur dalam rilis media Nusrapost.com, hal tersebut merugikan Negara 1 Miliar.

Mungkin sebagian kita bertanya, mengapa hal tersebut bisa terjadi, padahal Lembaga Keuangan memiliki sistem yang sangat canggih dan otomatis, jikapun kredit fiktif itu ada, siapa saja yang terlibat, dan mungkinkah Negara ini dirugikan lagi oleh penghuninya sendiri.

Pertanyaan-pertanyaan kampungan inilah yang mendorong saya menulis opini sederhana sebagai ruang untuk memberikan informasi dan edukasi bagi kita semua yang terkadang tidak respek terhadap isu-isu ekonomi, kenapa harus respek, pada point ini saya jawab bahwa BPR NTB Lotim ini juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemda Lotim masuk sebagai pemilik saham, sangat disayangkan jika BUMD kita terus menunjukkan hal-hal buruk.

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan kampungan itu, saya ingin menguraikan sedikit apa yang saya fahami mengenai kejahatan pada Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank.

Kredit Fiktif pada BPR NTB Lotim Cabang Aikmel masuk kategori Fraud, Istilah Fraud cukup familiar di dunia perbankan. Fraud merupakan kecurangan, kejahatan dalam pengelolaan keuangan, biasanya fraud dilakukan oleh Pegawai, managemen, pihak ketiga, bahkan bisa kolaborasi antar semua elemen.

Tindakan Fraud adalah pelanggaran yang dilakukan secara sengaja terhadap standar atau prosedur dan atau kode etik dan atau nilai budaya Perusahaan atau Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas kepada pelanggaran yang bersifat kriminal seperti pelanggaran hukum pidana dan atau peraturan perusahaan atau Lembaga yang dapat menyebabkan atau telah menyebabkan kerugian material dan atau non material kepada perusahaan atau Lembaga atau konsumen dan atau baik secara langsung atau tidak langsung yang dapat memberikan keuntungan kepada karyawan, pegawai, pekerja, keluarga karyawan, keluarga pegawai, keluarga pekerja atau pihak ketiga lainnya.

Untuk mengetahui sebuah kasus itu itu fraud atau tahap errorneglience atau kelalaian, pelanggaran etika, atau pelanggaran komitmen pelayanan, maka penting difahami unsur dalam fraud itu sendiri, penting kita fahami, diantaranya:

  1. Dapat Berupa suatu laporan, data atau informasi, ataupun bukti transaksi yang salah atau menyesatkan. 
  2. Melanggar peraturan, standar, ketentuan (SOP).
  3. Penyalahgunaan atau pemanfaatan kedudukan, pekerjaan, dan jabatan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
  4. Meliputi masa lampau atau sekarang karena perhitungan kerugian yang diderita korban umumnya dihubungkan dengan perbuatan yang sudah dan sedang terjadi.
  5. Terbukti secara objektif dengan adanya fakta bahwa seseorang itu melakukan kecurangan.
  6. Sengaja melakukan kecurangan.
  7. Adanya pihak yang merasa dirugikan.

Adapun jika dilihat klasifikasi fraud, ia terdiri dari: Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation), Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement), Korupsi (Corruption). Akan saya bahas di lain kesempatan

Apa yang terjadi pada PD BPR NTB Lotim Kantor Cabang Aikmel ini bukanlah perkara baru, sebab beberapa tahun lalu PD BPR NTB juga mengalami hal yang sama dengan segmentasi isu fraud yang berbeda dan oknum yang berbeda, dimana kasus itu juga melibatkan petinggi PD BPR NTB sendiri dan oknum Pejabat di NTB.

Artinya, ada sesuatu yang tidak beres di internal PD BPR tersebut, tidak beres atau sengaja tidak dibereskan ini beda tipis, bisa saja PD BPR ini sengaja di desain seperti adanya saat ini, agar oknum Pejabat dan jajaran Direksinya bisa memainkan dana yang ada di PD BPR itu sendiri.

Kalaupun tidak demikian, maka patut kita curigai peran pengawasan pada Lembaga Keuangan tersebut, bahkan tim audit internal maupun eksternal harus dipertegas fungsinya selama ini, sejauh mana mereka melakukan pengawasan sehingga baru saat ini ditemukan kecurangan pada PD BPR Lotim KC. Aikmel.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka jelas akan merugikan Provinsi dan Kabupaten sebagai pemegang saham. Bayangkan, jika 1 kantor cabang di rugikan 1 M, kalau ada 10 Kantor Cabang di tiap Kabupaten, dan semuanya mengalami hal yang sama, sudah berapa uang Negara yang hilang oleh keserakahan dan ketamakan oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.

Terkait Fraud pada PD BPR Lotim Cabang Aikmel ini, secara pribadi saya meminta kejaksaan serius melakukan penyidikan pada kasus tersebut, bahkan saya menduga kerugian Negara itu tidak 1 M, bisa saja lebih jika dilihat dari beberapa kasus kredit fiktif di daerah lain.

Selain itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga harus bertanggung jawab atas kasus tersebut, sebab mereka juga bagian dari pemilik saham, jika dibiarkan begitu saja, sama halnya pemerintah sedang menggali liang lahatnya sendiri.

Sekali lagi dalam tulisan ini saya tegaskan, kasus PD BPR NTB Lotim KC. Aikmel sudah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Selong, maka kita semua harus mendukung hal itu, dan kepada kejaksaan jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat sadar bahwa di Negara hukum ini, hukumlah yang menjadi panglima tertinggi, tidak ada keistimewaan bagi siapapun yang melanggar hukum.

Penulis : Suriadi, S.Sy., M.E. Ketua Lakpesdam NU Lombok Timur

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments