Galian C Suwangi Timur Memasuki Babak Baru, Pemilik Tambang Akan Dipanggil Polda NTB

0

BARBARETO.com, Lombok Timur – Buntut dari Laporan dua (2) lembaga yang peduli dengan lingkungan, masing-masing, Rinjani Foundation (RF) dan Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) yang melaporkan pengusaha tambang galian C ilegal, memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah NTB langsung merespon laporan tersebut, dengan mendatangi lokasi kata Ketua Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin.

“Dari kunjungan lapangan, terbukti bahwa laporan kami sudah benar dansesuai kenyataan,” katanya, di Selong, 12 Oktober 2022.

Dari hasil kunjungan dan konsultasi di lapangan, kata Zainul, para pihak terkait dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tambang Galian C

Termasuk juga, pengusaha tambang galian C ilegal yang selama ini sudah dilakukan upaya damai, baik di desa, maupun di dinas yang menangani permasalahan ini.

“Yang jelas setelah penyidik turun ke Lapangan, dalam waktu dekat pemilik tambang akan dipanggil,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tambang galian C yang berlokasi di Swangi tersebut berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, telebih beberapa pendekatan sudah dilakukan namun tidak ada titik temu.

Karenanya sebagai lembaga yang peduli peduli lingkungan, pihaknya melaporkan langsung ke Polda NTB.

“Beberapa upaya sudah kami tempuh, semoga dengan pelaporan tersebut hak-hsk masyarakat yang sudah terampas segera terpenuhi,” ujarnya.

Masalahnya, kata dia, dari kegiatan tambang Illegal ini, banyak pihak yang dirugikan, termasuk juga fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat yang belum sempat dinikmati masyarakat sudah rusak.

“Prinsipnya, kita tidak ingin, hanya karena kepentingan seseorang, lalu mengorbankan orang yang lebih banyak,” tandas dia.

No comments

Exit mobile version