Gencarkan Razia di Pasar Tradisional, Pol PP Lotim Temukan Petasan Hingga Nasi Bungkus

0

barbareto.com | Mengacu pada himbauan Bupati Lombok Timur Nomor : 331.1/103.a/POL PP/2022, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur gencar melakukan razia di berbagai pasar tradisional yang ada di Lombok Timur.

Hal ini guna mengatasi penyebaran peredaran petasan satu pekan menjelang Lebaran.

Ada tiga pasar yang menjadi tempat dilaksanakannya oprasi razia pada hari Selasa (26/4/2022), yakni Pasar Tradisional Pegondang Sakra, Pasar Tradisional Montong Beter/Rensing Sakra Barat, dan Pasar Tradisional Keruak.

Sunrianto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, menyampaikan jikalau petasan dan warung makan adalah yang menjadi target operasinya.

“Petasan yang sifatnya menimbulkan ledakan itu yang kita amankan, dan juga melihat pada Perda Ramadhan tersebut, warung/rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka pada jam 3 sore untuk melayani pembeli makanan bungkusan dan dilarang menyediakan tempat untuk makan,” jelasnya.

Baca juga : Jaga Momen Ramadhan, Satpol PP Lotim Akan Tertibkan Petasan

Operasi razia ini di mulai pada pukul 09.00 WITA di pimpin langsung oleh Sunrianto sendiri, sembari memberikan arahan kepada semua anggotanya.

“Operasi agar tetap jaga kekompakan dan bertindak secara humanis, tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri karena operasi petasan ini adalah operasi terpimpin,” ucapnya.

Adapun temuan dilapangan, Satpol PP berhasil mengamankan berbagai jenis petasan dan juga nasi bungkus.

Pada Pasar Tradisional Pegondang Sakra, ditemukan barang bukti 4 kotak merk Raja Kaget dan 5 buah petasan merk Raja Kaget, 1 buah petasan merk Romancandle, 1 kotak petasan merek Rajawali, 1 kotak petasan merk Hercules, 1 kotak SK 007, 1 buah petasan merek Gatot Kaca dan 1 buah petasan merk Wistling Thander.

Serta juga ditemukan 12 nasi bungkus, 1 panci kecil nasi yang sudah siap saji yang bebas diperjualkan pada bulan suci Ramadhan 1443 H.

Di Pasar Tradisional Montong Beter/Rensing Sakra Barat, ditemukan barang bukti 5 buah petasan merk Raja Kaget.

Dan terakhir di Pasar Tradisional Keruak ditemukan barang bukti 2 buah petasan merk Gatot Kaca.

Barang bukti petasan langsung di sita serta warung yg kedapatan menjual nasi bungkus pada bulan suci Ramadhan dibuatkan surat berita acara penyerahan barang bukti maupun Surat Teguran oleh penyidik/PPNS.

Adapun petasan yang di amankan khusus petasan yang mempunyai daya ledak tinggi/besar, barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lombok Timur di Ruang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.

No comments

Exit mobile version