Beranda Berita

Ingat, Sekolah Negeri Dilarang Menjual Seragam Siswa Baru

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni.

Lombok Timur, barbareto.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa, utamanya kepada siswa baru.

Aturan tersebut ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menjelaskan salah satu poin utama dalam edaran itu ialah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

“Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” jelasnya. (30/06/2026)

Ia melanjutkan, aturan ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah SDN serta SMPN se-Lombok Timur itu, Dikbud menekankan dua hal utama.

Pertama, sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan.

Kedua, terkait seragam batik khas. Bagi sekolah yang belum memilikinya, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas agar penyesuaiannya tidak memberatkan siswa dan orang tua.

“Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, atau Pramuka dan baju adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tapi sekali sebulan supaya nilai budaya tetap terpelihara,” katanya

Edaran ini juga mengatur seragam guru. Kebijakan itu diambil menindaklanjuti banyaknya laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas.

“Edaran disusun berdasarkan masukan PGRI dan pihak terkait. Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI,” ujarnya.

Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah memahami dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Kebijakan ini diharapkan menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung,” harapnya. (gok)

TIDAK ADA KOMENTAR

Exit mobile version