Selong, barbareto.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur menghimbau Kades, BPD, dan Perangkat Desa untuk netral dan jaga kondusifitas.
Pemilu untuk memilih Presiden dan anggota legislatif memang akan berlangsung bulan Februari tahun 2024 mendatang.
Namun, bakal calon anggota legislatif, bahkan calon Presiden pun sudah mulai berkeliling untuk sosialisasi ke masyarakat.
Tanda-tanda Pemilu semakin dekat juga terasa dengan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti bendera partai, baliho dan stiker calon yang mulai terpasang menghiasi pinggir jalan dan rumah warga.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menghimbau kepada seluruh Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD untuk senantiasa mengajak masyarakat menjaga situasi wilayah tetap aman,tertib dan Kondusif.
“Saya minta untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk sama-sama mengajak masyarakat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah masing-masing,” ucap Salmun.
Kades dan Perangkat Desa Jangan Jadi Timses
Selain itu, Salmun meminta kepada Kades, Perangkat Desa dan BPD untuk membantu kelancaran Pemilu dan bersikap netral di tengah-tengah para kontestan politik.
Dengan tidak terlibat dan melibatkan diri untuk menjadi tim sukses untuk partai politik ataupun calon tertentu.
“Selanjutnya untuk para Kades, Perangkat Desa, dan BPD. Mari membantu KPU untuk mensukseskan Pemilu serentak dan menjaga netralitas,” ungkap Kadis PMD.
“Terakhir, dalam hal mencegah dan mengambil tindakan terhadap adanya gangguan keamanan dan trantibum di wilayah. Agar selalu menjalin komunikasi, koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait dan aparat keamanan. Baik yg ada di Desa setempat, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi,” tutup salmun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Kotaraja, L. Isnaini mengungkapkan kurang tegasnya Pemerintah Daerah dalam memberikan sanksi. Sehingga banyak oknum Kades ataupun perangkat desa yang menjadi timses pada partai atau calon tertentu.
“Ketegasan Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, ataupun BPD itu Nol Besar. Sehingga banyak yang ikut menjadi timses partai ataupun calon tertentu,” singkatnya.