Site icon Barbareto

Kades Pohgading Akui Terima Uang dari PT AMG

Kades Pohgading

Kepala Desa Pohgading, Mukti (kiri) saat menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram. (Istimewa)

Mataram, barbareto.com – Kepala Desa (Kades) Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur mengakui menerima ratusan juta dari PT AMG.

Kepala Desa (Kades) Pohgading, Mukti yang hadir di persidangan mengakui bahwa ia menerima uang sumbangan Rp 410 dari perusahaan dengan Direktur Po Suwandi tersebut.

“Kami menerima Rp 82 juta perbulan. Kami terima lima kali. Totalnya Rp 410 juta,” sebut Kades yang juga mantan Perwira TNI itu di hadapan Majelis Hakim, Senin, 2 Oktober 2023.

Alasan pihaknya menerima uang sumbangan tersebut, karena sudah tertera dalam peraturan desa setempat.

Peraturan itu, kata Mukti, mendapat persetujuan pada 27 Oktober 2022. Dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk terdakwa Rinus Adam Wakum.

“Tokoh masyarakat, BPD. Ada juga dari AMG, saat itu yang tanda tangan Rinus (terdakwa),” ucapnya di PN Tipikor Mataram.

Pria yang menjabat sebagai Kades sejak 2021 itu mengaku, uang yang di terima dari PT AMG guna membangun gedung serba guna di Desa Pohgading.

“Sumbangan itu kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di desa,” kata Mukti.

Saat JPU menyinggung berapa kali dia menerima uang dari perusahaan yang tidak mengantongi RKAB itu, dia membenarkan sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejati NTB. Dia hanya menerima lima kali pemberian sumbangan dari PT AMG.

“Iya, siap. Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima,” tutupnya.

Follow kami di Google News

Exit mobile version