BARBARETO.com | Merebak polemik dan karut marut opini di masyarakat terkait operasional usaha restoran dan bar milik PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa No. 88, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung akhirnya menemukan titik terang.
Media ini pun melakukan konfirmasi ke pihak yang berwenang menerbitkan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, secara detail berkenan membuka informasi yang ingin diketahui awak media saat ditemui di kantornya, satu gedung dengan Mal Pelayanan Publik, Puspem Badung, di Sempidi, Kabupaten Badung, Kamis (28/7/2022).
“Setelah pihaknya mendata perizinan yang telah dikantongi Atlas Beach Fest serta hasil inspeksi ke tempat usaha beach club yang digadang terbesar di Asia tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun belum lengkap karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung,” terang Agus Aryawan.
Disinggung kronologis pembangunan dan jenis-jenis izin yang telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest, Agus Aryawan menjelaskan bahwa perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap.
Pembentukan PT. Sayap Suci Bali yang merupakan perusahan swasta nasional dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Pelaku Usaha (Investor).
“Selanjutnya perizinan pada tahap pertama, PT. Sayap Suci Bali mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol,” paparnya.
Perkembangan berikutnya pada tanggal 16 Maret 2020 DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata. Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha restoran dengan kapasitas 200 kursi dan bar dengan kapasitas 50 kursi.
“Tahap berikutnya DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH pada tanggal 16 Juli 2021 dengan peruntukan bangunan restoran dan bar,” urainya.
Berdasarkan kronologi perizinan PT. Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut diatas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.
Perizinan pada tahap kedua setelah pembangunan fisik rampung, merupakan kewajiban pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yang sekaligus mengatur kewenangan penerbitannya apakah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah kabupaten/kota.
Perizinan berusaha pada tahap kedua diajukan oleh PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang merupakan jenis izin operasional/komersial atas kegiatan usaha restoran dan bar yang telah dibangun oleh PT. Sayap Suci Bali.
Baca juga: Sambut Kebijakan Gubernur Koster, Wisman Langsung Berkontribusi Melalui Aplikasi LoveBali
Dalam hal ini operasional usaha restoran dan bar “Atlas Beach Fest” merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Bali Prima.
“PT. Kreasi Bali Prima telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem OSS sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia),” sebut Agus Aryawan.
Dijelaskan lagi, sebanyak 8 KBLI dengan Tingkat Resiko Rendah telah terbit NIB otomatis tanpa verifikasi dari Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari KBLI 47249 (Perdagangan Eceran Makanan Lainnya), 56304 (Kedai Minuman), 56303 (Rumah Minum/Café), 68200 (Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak), 56103 (Kedai Makanan), 93299 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya Ytdl), 96121 (Rumah Pijat) dan 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket ( Tradisional).
Sebanyak 2 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Rendah berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung telah terbit otomatis tanpa verifikasi terdiri dari : KBLI 96129 (Aktivitas Kebugaran Lainnya) dan 68111 (Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewakan).
Sejumlah 3 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Provinsi Bali namun belum terverifikasi terdiri dari : KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman), 56301 (Bar), 93291 (Klub Malam) dan 1 KBLI 56101 (Restoran) telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung namun belum terverifikasi.
Sebanyak 1 KBLI dengan Tingkat Resiko Tinggi yaitu KBLI 47251 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) berupa Izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
“Berdasarkan data 15 KBLI tersebut yang merupakan legalitas bagi usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya, maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Maka sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi atau perbaikan dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sampai saat ini imbuhnya, Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Kebijakan Pemerintah Pusat pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya membuka peluang seluas-luasanya dan memberikan kemudahan perizinan terhadap bidang usaha yang terbuka dengan tujuan pertumbuhan ekonomi meningkat, terciptanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan serta pemberdayaan UMKM. Oleh sebab itu, menurut I Made Agus Aryawan, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk hadir dan memberikan pendampingan/bimbingan kepada pelaku usaha agar dalam berinvestasi mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan tertib administrasi perizinan.
Investasi membutuhan dukungan semua pihak agar terwujud ekosistem investasi dan kemudahan berusaha serta keamanan dan kebarlanjutan usaha.
Berbagai hambatan dalam merealisasikan rencana investasi termasuk aspek perizinan semestinya dapat dimediasi/ difasilitasi oleh semua stakeholders termasuk Pemerintah agar pelaku usaha dapat segera merealisasikan investasinya dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai rencana.
“Disisi lain bagi pelaku usaha wajib mentaati peryaratan dasar perizinan berusaha dan kewajiban yang ditetapkan sesuai Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan polemik dan euphoria pendapat dari beberapa pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan apalagi tanpa didukung data yang cukup sehingga informasi yang tersajikan menjadi bias dan tidak valid,” terang Agus Aryawan.
Kebijakan dan peryaratan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA (Risk Based Approach) berbeda dengan mekanisme dan persyaratan perizinan yang berlaku sebelumnya sehingga diperlukan pemahaman yang sama bahwa nomenklatur izin usaha saat ini meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar dan Izin yang diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha oleh Pemerintah (Kementerian Investasi/BKPM), Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
“Berdasarkan penelusuran data izin terhadap 15 KBLI yang terbit atas nama PT. Kreasi Bali Prima maka dapat dinyatakan bahwa usaha Atlas Beach Fest telah mengantongi sebagian besar izin usaha dan sebagian lagi masih menunggu verifikasi dari Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkas, Agus Aryawan. (B/tim)