Mataram-NTB. BARBARETO – Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Praya terhadap empat (4) Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama dengan dua (2) Balita dianggap menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di NTB.
Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Mataram, Eko Saputra menegaskan, penahanan terhadap IRT dan dua orang Balita tersebut merupakan wujud nyata hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hal ini dikatakannya tidak sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan presisinya yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
“Oleh karena itu atas nama Ketua Umum HMI Cabang Mataram, saya meminta dengan tegas kepada APH dalam hal ini Kejati NTB khususnya Kejari Loteng, Kapolda hingga jajaran ke bawahnya untuk membebaskan mereka dari tahanan,” tegas Eko, Sabtu (20/02/2021) di Mataram.
Eko menambahkan, jika tidak dibebaskan dan tidak ada yang mau menjadi penjamin atas pembebasan mereka, maka dirinya dan seluruh kader HMI se-Cabang Mataram bersedia menjadi jaminan.
“Bila perlu saya sendiri yang ditahan untuk menangguhkan penahanan mereka,” tegas Eko yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum ini.
Diketahui, penahanan atas empat IRT dan dua Balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang tersebut diduga karena melakukan pengerusakan terhadap gedung milik pengusaha tembakau (rokok).
Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana selama 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra, menjelaskan keterangan dari Polres Loteng bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.
Di satu sisi, Vidya, Jaksa Fungsional Kejari Loteng menyampaikan, telah menyarankan agar empat IRT itu tidak di tahan dan menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan Kepala Desa atau BPD setempat atau suami dari IRT. Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan.
“Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, iya kami melakukan penahanan,” ujar Vidya.
Terpisah Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, kedua belah pihak sudah diberikan ruang mediasi tetapi tidak ada titik temu.
“Mohon maaf karena persoalan ini sudah di tangani Kejari Loteng, jadi saya tidak berani berkomentar terlalu jauh, intinya mereka sudah diberikan ruang mediasi,” tutupnya.
Adapun IRT yang di tahan itu yakni, Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun) dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.