BARBARETO.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan tugas, yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa dengan inisial NAWP, Rabu, (11/01/2023) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.
Persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan kini telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, dan 3 orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Dan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasihat hukum (replik) dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Adapun, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa terdakwa dengan inisial NAWP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum. Serta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara. Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Dan uang tunai sejumlah Rp 12.000.000,- disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.
Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Serta menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero. Dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H.
“Membacaan putusan oleh Majelis Hakim, yang mana dihadiri oleh penuntut umum Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dan menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” terang l Made Gde Bamaxs. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News