Terdakwa Penyimpangan Dana KUR di Tuntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU

0
Terdakwa Penyimpangan Dana KUR
Foto: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar

BARBARETO.com – Badung. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar telah melaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung terhadap terdakwa dengan inisial NAWP, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Senin, (28/22).

Proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Selanjutnya dalam tahap pembuktian, telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa penyimpangan dana KUR.

Selama proses persidangan, telah diperiksa sebanyak 17  orang saksi, dan 3  orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Seperti yang disampaikan oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, seijin Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Imran Yusuf pada awak media.

Pembacaan terhadap surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP, telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa hingga dalam amarnya.

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan.

Serta di membebankan kepada terdakwa NAWP untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dijelaskan oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,”barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00, untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn., dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. (*/b).

Baca berita lainnya di Google News

No comments

Exit mobile version