barbareto.com | Semarapura – Dua tersangka IKN dan IKS Jumat (5/11/2021) resmi digelandang pihak Kejaksaan Negeri Nusa Penida, lanjut ditahan di Mapolsek Nusa Penida. Kedua tersangka ini terkait kasus korupsi penjualan air tangki PDAM Nusa Penida yang terjadi kurun waktu dari bulan Mei 2018 sampai Mei 2019 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 320.450.000.
Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi, S.H., M.H., Jumat (5/11) melalui press rilis kepada wartawan. Menurutnya perbuatan kedua tersangka ini setelah keluarnya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Air Tangki pada PDAM Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
Baca : Uang Hasil Korupsi Pengurus LPD Desa Adat Ped Berhasil Disita Kejaksaan Nusa Penida
Setelah pemberkasan telah rampung pada kedua tersangka dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama dengan nomer : Print-116/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 tentang Surat Perintah penyerahan Berkas perkara dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung, kemudian 4 Nopember 2021 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomer: B-719/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 untuk selanjutnya pada 5 Nopember 2021,kedua tersangka IKN dan IKS dan BB penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti No.Print-117/N.1.12.8/Fd.1/11/2021.
Kedua tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan sebagaimana Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Kesatu: Primair Pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1) jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ketiga Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Sah, Berkas Laporan Indikasi Korupsi RSUD Selong dan Dikes Lotim di Terima Kejaksaan Agung
Adapun BB berupa 1 (satu) unit truk tangki juga dihadirkan oleh penyidik di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida., namun dikarenakan mobil truk tangki tersebut dipergunakan untuk pengiriman air bersih kepada masyarakat di wilayah Nusa Penida maka untuk satu unit truk tangki dipinjampakaikan kepada pihak PDAM Unit Nusa Penida.
“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-119/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 Nopember 2021. Dan ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi, S.H., tegas.