Kasus Sertifikat Ganda BPD Bali, Plh. Kabid PPS BPN Bali: Saya Akan Kejar !

0

Denpasar-Bali. BARBARETO – Kasus Sertifikat ganda yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar makin menarik, setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) yang sekarang berganti jadi ATR, mengeluarkan statement menarik melalui Plh. Kabid PPS BPN. Eko Wijiati.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Plh. Kabid PPS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Eko Wijiati mengatakan akan selalu berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik mafia pertanahan di instansi yang khusus mengurus masalah tanah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Selasa (17/11/2020) saat awak dari beberapa media melakukan konfirmasi dan klifikasi terkait sengketa antara PT. Bank BPD Bali dengan salah seorang ahli waris. Diklarifikasi terkait munculnya kasus sertifikat ganda, diatas sebidang tanah yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, di Jalan Gadung Denpasar, pihaknya meminta data dan akan segera melakukan pengecekan terhadap tanah yang lama disengketakan tersebut, pihak Kanwil BPN akan mengecek terkait Nomor Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Tahun 1996, yang belakangan disebut-sebut sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 171 milik BPD Bali.

“Nanti kita akan bantu cari SK-nya dulu. Saya minta waktu, nanti kalau ketemu saya jelaskan secara detail, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Kirimi saya nomor SK-nya. Saya akan kejar ! ,” tegas Eko Wijiati, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa selama ini pihaknya mengaku tidak mengetahui ada persoalan terkait sertifikat ganda urusannya antara warga dengan BPD Bali. Karena tidak pernah terekspose oleh media, baik cetak maupun online. Hal ini yang membuat perempuan asal Jogjakarta terkejut.

“Kita juga dikejar target harus menyelesaikan persoalan, tapi juga memang gak ada informasi, makanya dari informasi inilah saya akan masuk ke kantor kota (BPN Denpasar) untuk melakukan koordinasi mencari informasi lebih detail,” tegasnya.

Menurut mantan Tata Usaha BPN Kabupaten Gianyar ini jika terjadi overlapping (sertifikat ganda), itu bisa jadi lantaran ada itikad tidak baik dari mereka (pemohon penerbit sertifikat), juga karena ada administrasi yang belum sempurna.

“Tapi kalau terjadi seperti itu, harusnya ada indikasi ya. Bisa saja karena ada itikad-itikad tidak baik entah itu dari orangnya sendiri (pemohon) atau ada oknum yang di belakang. Itu yang harus kita jerat kan sebenarnya, kita berantas seperti itu,” singgungnya.

Disinggung arah pidana disarankan agar melapor ke pihak kepolisian. Jika terbukti adanya tindak pemalsuan dikatakan maka sertifikat itu dibatalkan.

“Sertifikat itu sebagai alat bukti hak yang tetap dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya. Kalau ternyata setelah dibuktikan ada pidana, hasil dari memalsukan ya cacat lah. Ya batal,” tutupnya.

No comments

Exit mobile version