19.6 C
Lombok
Rabu, Februari 5, 2025

Buy now

Kejaksaan Klungkung Geledah Kantor LPD Bakas

Semarapura – Setelah lama dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait adanya dugaan penyimpangan penyelewengan penggunaan dana di LPD Bakas, akhirnya Kejari Klungkung menurunkan Tim pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 melakukan penggeledahan di LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman, SH., Kamis (11/8/2022), pihak kejaksaan Negeri Klungkung sesuai surat perintah penggeledahan Kajari Klungkung, Sherly Manutede, SH., Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Erfandy Kurnia Rachman lebih jauh menyebutkan bahwa itu sesuai dengan surat penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung nomor: Print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 juli 2022.

Adapun pihak Kejaksaan menurunkan Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H., saat melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Kantor LPD Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.

“Dari hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dan di sita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 box yang terkait dengan perkara yang sedang disidik,” ungkap W Erfandy Kurnia Rachman tegas.

Baca juga: Kasus Penyelewengan di LPD Bakas Terus Digeber, Kejaksaan Klungkung Periksa 12 Orang

Menurutnya, sesuai penyidikan dan pemeriksaan dimana pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen yang ditemukan di Kantor LPD Bakas, dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi sebanyak 337 orang sebelumnya yang sudah diperiksa.

Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada LPD Bakas Berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. Yang dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 orang saksi dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana,” beber W Erfandy Kurnia Rachman. (tra)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles