BARBARETO.com – Badung. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Angelica S Ansanay, S.H., dan Imam Ramdhoni, S.H., telah melakukan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Kadek J A, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice, Selasa, (29/11/2022).
Kasus perkara tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 lalu. Tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Br. Busana Kelod Ds. Baha Kec. Mengwi Kab. Badung. Dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.
Kemudian tersangka Kadek Joni Astawa memberhentikan motornya didepan warung sembako tersebut, dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000,- yang ada didalam laci tersebut.
Namun ketika tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci tersebut, pemilik warung muncul tiba-tiba dan melihat tersangka.
Karena kaget ketahuan saat mengembat uang tersebut, pada akhirnya uang yang ada di genggaman tanggannya tersangka jatuh dan berceceran di lantai, dan seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung.
Alasan tersangka melakukan tindak pidana pencurian, dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan saat kerja.
Tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri.
Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali.
Dijelaskan oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, “dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka Kadek J A, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” terang Bamaxs. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News