BARBARETO.com | Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Kelurahan Panjer melaksanakan pendataan penduduk non permanen Rabu (25/5) malam di Banjar Kangin Kelurahan Panjer.
Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen dilaksanakan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen.
Pelaksanaan kegiatan pendataan ini didukung oleh Bandesa Desa Adat Panjer, Aparat Kelurahan, Kelian Banjar, Unsur Kecamatan Denpasar Selatan, Bhabinkamtibmas, Pecalang Banjar, Linmas, dan Unsur LPM.
Menurutnya dari kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya mendata sebanyak 46 penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Banjar Kangin.
Baca juga : Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen
Dari jumlah itu sebanyak 21 orang KTP Luar Kota Denpasar dan 25 orang yang KTP di Luar Provinsi Bali. Mereka memang membawa identitas berupa KTP hanya saja tidak melaporkan diri ke Kelian Lingkungan.
“Untuk itu kami lakukan pendataan di Balai Banjar setelah kami keliling ke tempat kos-kosan,” ungkap Ari Budi.
Dalam pendataan yang dilakukan Ari Budi mengaku banyak tempat kos yang kosong akibat pandemi. Bahkan banyak warga pendatang yang masih berada di tempat asalnya.
Untuk keamanan dan kenyaman warga pihaknya akan rutin melakukan pendataan secara berkelanjutan di wilayahnya. Tidak lupa ia juga mengharapkan kepada masyarakat khususnya yang memiliki tempat kost untuk melaporkan ke Kelian Lingkungan jika ada masyarakat penduduk non permanen tinggal di wilayahnya.
Hal itu penting untuk tertib administrasi, sehingga nantinya tidak ada penduduk yang illegal tinggal di wilayahnya. (hms/b)