22.1 C
Lombok

Lengkap, Penyidik Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Blokir Jalan ke Jaksa

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bima melimpahkan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP, siang ini.

Baca Juga :  Bule Mesum di Pantai Kuta Rusak Citra Pariwisata Lombok 

Tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.

Baca Juga :  Yayasan di Masbagik Diduga Potong Bansos Anak Yatim

Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.

“Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,” tutup Rayendra.

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles