barbareto.com | Lombok Timur – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta pada dasarnya didirikan untuk melatih dan memperkuat skil yang dimiliki oleh pekerja, wabil khusus bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum ke Negara penempatan.
Namun apabila LPK Swasta tidak mentaati aturan yang berlaku, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) tak segan-segan mencabut izin LPK Swasta tersebut. Pasalnya, ada beberapa acuan yang tidak boleh dilakukan oleh LPK Swasta, akan tetapi beberapa LPK ada saja yang masih melanggar acuan tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lotim H. Supardi menyebut, LPK Swasta harus tetap berjalan sesuai dengan tugasnya untuk melatih. Namun dari beberapa temuanya, justru LPK Swasta ada yang dilaporkan karena berperan ganda. Selain melatih, mereka juga dilaporkan oleh CPMI karena menjanjikan pemberangkatan ke Negara penempatan.
“Bila dalam melaksanakan operasionalnya itu menyalahgunakan izinya itu, maka izinya bisa dicabut,” tegas Supardi ketika ditemui barbareto.com setelah melakukan pertemuan dengan LPK Swasta se-Lotim. (10/9/21)
Ia menyebutkan, beberapa item pelanggaran yang bisa menyebabkan izin LPK Swasta dicabut seperti, tidak menjalankan pelatihan sesuai dengan izin program pelatihan, menerbitkan sertifikat pelatihan padahal tidak pernah mengikuti pelatihan, dan salah satunya juga ada yang menyalahgunakan izin.
“Sampai dengan saat ini belum ada LPK yang izinnya dicabut, karena kami selama ini tetap berupaya membina LPK Swsta agar sesuai dengan izin operasional yang dimiliki,” pungkasnya.
Adapun selain bertugas untuk membina LPK Swasta yang ada di Lotim, pihaknya juga dalam hal ini berperan untuk mengawasi LPK. Jika didapati LPK Swasta yang nakal, maka Disnaker akan terlebih dahulu memberikan sanksi administratif.
“Mulai dari pencabutan izin sementara, teguran secara tertulis, kemudian setelah itu baru sampai pada pencabutan izinnya,” tandas Supardi.
Hingga saat ini, terdapat 66 LPK Swasta dan 11 BLK Komunitas yang tersebar di Lotim. Dari 66 LPK Swasta tersebut, hanya 25 yang sudah berstatus terakreditasi. (gok)