barbareto.com | Aliansi Mahasiswa UNDIKMA menggelar aksi di depan Rektorat Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) Selasa, (14/03/2022).
Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak agar yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma transparan terhadap Mahasiswa/i terkait rincian pembayaran SPP.
Fikram Apridiansyah selaku Korlap aksi tersebut menyayangkan jika Kampus yang seharusnya dijadikan sebagai miniatur negara, laboratorium pendidikan, tempat dicetaknya orang-orang berintektual yang siap menjadi petarung di tengah era globalisasi, saat ini malah terbalik, justru kampus peradaban di jadikan tempat ladang-ladang komersialisasi (bisnis) besar-besaran, hal ini sangat terlihat dengan besarnya SPP tidak seimbang dengan fasilitas yang di dapatkan Mahasiswa/i di UNDIKMA .
“Pivatisasi sudah merajalela, problematika ini tetap di gaungkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan aliansi Mahasiswa UNDIKMA dalam setiap gerakannya, baik demonstrasi maupun audiensi, tetapi sangat di sayangkan banyak oknum pencari suaka dan seolah-olah menjadi pahlawan untuk meredam emosi dalam gerakan mahasiswa UNDIKMA, tindakan sengaja dilakukan agar mendapatkan pujian dan jabatannya dinaikan,” ketus Fikram dalam orasinya.
Baca juga : HBK Beri Beasiswa dan Semangati Mahasiswa Undikma
Fikram dan massa aksi aliansi Mahasiswa Undikma juga menyayangkan hari ini terjadi tindakan amoral yang dilakukan oleh salah satu dosen yang ada di UNDIKMA.
Tindakan pemukulan justru tindakan tersebut akan menjadikan bumerang bagi yang bersangkutan terlebih bagi Kampus, tindakan tersebut dilakukan terhadap presiden mahasiswa UNDIKMA (pemukulan, red) sehingga memancing kemarahan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UNDIKMA, sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa langsung menyegel ruangan yang ada di Rektorat UNDIKMA.
Mundurnya demokrasi kampus ini menandakan mundurnya sebuah pendidikan yang ada di kampus UNDIKMA.
“Kebebasan berpendapat didalam Undang-Undang Dasar 1945, diatur dalam undang-undang adalah hak untuk berpendapat, menyatakan pikiran dan bersertikat (UUD 1945 pasal 28 E,F). Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang seharusnya menjadi sebuah acuan kampus tetapi malah sebaliknya UUD tersebut ibarat boneka tak bernyawa dan tidak diimplementasikan dengan baik dan banar, pada dasarnya setiap warga negara sudah di jamin dalam kosnsitusi untuk menyuarakan pendapatnya,” lanjut Fikram.
Lebih lanjut massa aksi juga menekankan agar Karakter premanisme ini tidak boleh ada di kampus UNDIKMA dan itu akan merusak nama baik kampus terlebih pendidikan yang ada di Indonesia.
UNDIKMA yang mempunyai motto: UNDIKMAKU, UNDIKMAMU, UNDIKMA KITA SEMUA, akan kehilangan marwah jikalau oknum-oknum yang bersangkutan tidak diadili sesuai dengan aturan yang ada, akan menjadi sebuah tradisi yang buruk yang tidak harus di kembangkan bahkan di contohkan oleh Mahasiswa/i UNDIKMA.
“Akankah tragedi 2006 terjadi lagi …?. Tragedi pembunuhan yang di lakukan kepada mahasiswa, hal ini tidak diinginkan tentunya, sebab kami tau orang-orang yang ada di Undikma sudah lumayan banyak yang mempunyai gelar Doktor, dan mahasiswanya paham hal itu, akan tetapi ketika tindakan premanisme ini terus-terusan terjadi, tidak bisa di jamin tragedi tersebut untuk tidak bisa kembali lagi,” tutup Fikram dalam orasinya.