barbareto.com | Lombok Tengah – Polsek Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan di Jalan Raya Desa Aiq Darek Kabupaten Lombok Tengah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga membawa miras tradisional jenis tuak beserta barang bukti lainnya. KRYD dipimpin langsung Kapolsek Batukliang IPTU Gede Gisiyasa, S.H., bersama anggota Polsek Batukliang lainnya.Â
Adapun pelaku adalah Soni (18 tahun) dengan alamat Dusun Karang Bayan Timur Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Yuda Hendrawan (17 tahun) alamat Dusun Karang Bayan Timur Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar, Lobar.
“Barang bukti yang behasil di amankan yaitu 9 buah jerigen berisi tuak beserta 2 unit Sepeda Motor,” jelas Kapolsek Batukliang.
Kronologis
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 13.40 wita tepatnya di Jalan Raya Aiq Dareq Desa Aiq Dareq Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
Anggota Polsek Batukliang yang sedang berpatroli melihat gelagat yang mencurigakan dari dua pengendara Sepeda Motor yang membawa jerigen yang di bungkus dengan karung, sehingga membuat anggota Polsek Batukliang berinisiatif untuk melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan.
Setelah di periksa ditemukan kendaraan tersebut membawa jerigen yang berisikan miras tradisional jenis tuak dimana masing-masing pengendara yang bernama Soni membawa sebanyak 5 jerigen dan Yuda membawa 4 jerigen miras jenis tuak.
Selanjutnya anggota Polsek Batukliang mengamankan dua orang yang membawa dan mengangkut miras tradisional jenis tuak tersebut dan segera diamankan ke Kantor Polsek Batukliang.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Batukliang untuk tindakan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.