Mataram, barbareto – Dua pria di Lombok Tengah di duga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 Kg yang bersubsidi ke tabung Gas 5,5 Kg dan 12 Kg yang tidak bersubsidi sesuai alat bukti yang telah berhasil di kumpulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Peristiwa pengoplosan gas elpiji tersebut terjadi di salah satu gudang atau rumah di wilayah Dusun Mongas, Kecamatan Kopang, kabupaten Lombok Tengah (TKP).
Sesuai hasil penyidikan kedua pria berinisial LS dan LI warga Lombok Tengah tersebut akhirnya di amankan pada (07/07/2023) oleh Personel Dit Reskrimsus Polda NTB beserta Barang Bukti (BB) di Mapolda NTB.
Keterangan ini di sampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin Konferensi pers di Command Center Polda NTB, Kamis (13/07/2023).