Barbareto News – Jumat, (20/10/23) Unit Pelayanan Teknis keimigrasian kembali mendeportasi WNA.
Adalah seorang wanita berinisial SA (23 th) berkewarganegaraan Australia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
SA yang pertama kali berkunjung ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023 lalu. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya.
Di Bali ia menenangkan diri serambi menghabiskan waktu berlibur ke pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.
SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.