28.6 C
Lombok

Overstay, Seorang WNA Australia di Deportasi lmigrasi Bali

Published:

- Advertisement -

Barbareto News – Jumat, (20/10/23) Unit Pelayanan Teknis keimigrasian kembali mendeportasi WNA.

Adalah seorang wanita berinisial SA (23 th) berkewarganegaraan Australia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

SA yang pertama kali berkunjung ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023 lalu. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya.

Baca Juga :  Groundbreaking Asrama Mahasiswa UNUD Ditargetkan Rampung Tepat Waktu

Di Bali ia menenangkan diri serambi menghabiskan waktu berlibur ke pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.

Baca Juga :  Selain di Deportasi, WNA Penodaan Agama Bakal di Cekal Masuk Indonesia

SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles