20.9 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Overstay, Seorang WNA Australia di Deportasi lmigrasi Bali

Barbareto News – Jumat, (20/10/23) Unit Pelayanan Teknis keimigrasian kembali mendeportasi WNA.

Adalah seorang wanita berinisial SA (23 th) berkewarganegaraan Australia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

SA yang pertama kali berkunjung ke Bali, yakni pada 15 Agustus 2023 lalu. Baginya, ke Bali merupakan sebuah pelarian lantaran permasalahan yang terjadi di dalam keluarganya.

Baca Juga :  Hadir di Acara Pisah Sambut, Ini Pesan Kapolda Bali untuk Pejabat Yang Baru

Di Bali ia menenangkan diri serambi menghabiskan waktu berlibur ke pantai. Untuk hidup di Bali, SA merogoh koceknya dari tabungan yang ia miliki.

Baca Juga :  Banyaknya Wisatawan Bandel Bermain di Pantai Ombak Ekstrim, Dinas Pariwisata Siagakan 15 Petugas Balawista

SA mengaku tidak menyadari berapa lama dirinya bisa tinggal di Indonesia menurut Visa On Arrival yang ia dapatkan pada saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles