Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 ditutup Bunda Putri Koster, Nilai Transaksi Mencapai Rp 2 Miliar

0
Putri Koster Bali
Putri Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10).

BARBARETO.com, Denpasar – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10).

Mengawali sambutannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwasanya pada Penutupan IKM Bali  Bangkit  ke 8 pada hari ini transaksi  dari 76 tenant yang ikut serta dalam pameran kali ini selama sebulan mencapai lebih dari 2 Milyar.

Meskipun tujuan utama dari penyelenggaraan pameran yang diselenggarakan sepanjang tahun bukan mencari keuntungan semata tetapi lebih kepada pendampingan serta  pengawasan terhadap IKM/UMKM dan mengajak mereka melaksanakan tugas pelestarian terhadap warisan leluhur .

Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri menambahkan bahwasannya kondisi dari perajin Endek saat ini cukup mengkhawatirkan di tengah gempuran kemajuan teknologi serta perilaku para pelaku UMKM yang menjual Endek berlabel  Endek Bali tapi tidak ditenun dari perajin kita di Bali melainkan dari luar pulau Bali.

Hal ini tentu saja memberi dampak tidak hanya bagi perputaran ekonomi Bali tetapi juga berdampak kepada hilangnya semangat para perajin untuk berproduksi bahkan banyak perajin yang beralih profesi menekuni bidang lainnya.

Untuk itu upaya upaya pelestarian penggunaan kain tenun Endek Bali harus terus kita gemakan dimana salah satunya dengan menggunakannya dan membeli kain tenun Endek yang asli yang ditenun oleh para perajin kita.

Bunda Putri menambahkan saat ini kain tenun Endek telah memiliki hak kekayaan komunalnya dan demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya seperti kain tenun Pegringsingan  dan kain songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG)  maupun Hak Kekayaan Intelektualnya.

Meskipun demikian masih banyak para perajin maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak hak serta kewajiban apa saja yang melekat jika suatu produk kerajinan sudah memiliki IG ataupun hak kekayaan intelektualnya.

Seperti misalnya kain tenun Pegringsingan, dimana dengan hak kekayaan komunal yang dimiliki kain tenun Pegringsingan hanya boleh ditenun di Desa Pegringsingan dan penggunaannya pun bukan untuk dibuatkan tas ataupun sepatu atau aksesoris lainnya.

Demikian pula halnya dengan kain songket, dimana motif songket sudah dilindungi, namun pada kenyataannya motif songket banyak ditiru dan tiruannya dibuat dengan menggunakan mesin pabrik.

Hal ini sangat berdampak kepada pada kelestarian songket dan juga para perajinnya. Untuk itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik kepada para perajin yang sudah memegang hak kekayaan komunal maupun IG agar memahami betul hal hal apa saja yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan atas produk yang dihasilkan dan demikian pula halnya dengan para pasangan agar tidak menjual produk yang bukan buatan perajin serta masyarakat selaku konsumen agar selalu membeli dan menggunakan produk produk asli buatan para perajin kita.

Pendamping orang nomor satu di Bali ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kesadaran bersama untuk bersama sama melindungi dan melestarikan warisan leluhur kita.

Jangan sampai kita sendiri yang menjadi penyebab punahnya warisan leluhur karena kita berjualan ataupun membeli produk kain tenun yang tidak asli ditenun oleh perajin kita sendiri.

Kepada para pelaku UMKM, seniman multitalenta ini juga berharap agar menjual maupun menyerap produk asli buatan para penenun kita. Jangan karena hanya mengejar keuntungan lalu melupakan tugas pokok kita bersama yaitu melakukan pelestarian akan warisan nenek moyang.

Kita perluas pasar kita dengan menjual kain tenun asli Bali hingga ke luar Bali bahkan ke mancanegara, dengan demikian para perajin akan terus terpacu untuk berkreativitas sehingga perekonomian akan berputar dan ekonomi kita semakin kuat kedepannya.

Sementara itu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Ibu Sri Lastami dalam sambutannya juga mengingatkan dan mendorong para perajin pentingnya untuk mendaftarkan hak kekayaan komunal maupun hak kekayaan intelektual atas produk kerajinan yang dihasilkan.

Dengan memiliki hak kekayaan intelektual maka produk kita akan terlindungi secara hukum dan jika potensi potensi ini kita kelola dengan baik maka akan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa.

Penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 yang dirangkai dengan Festival Anak Negeri pada siang hari ini juga  diisi dengan penampilan peragaan busana menggunakan kain tenun Endek dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali serta Dinas Kebudayaan Pemprov Bali serta tampilan peragaan busana dari empat desainer Bali Bangkit yaitu Taksu Bali, Lusi Damai, Body and Mind dan Dode Moneko. (*/b).

No comments

Exit mobile version