26.7 C
Lombok

Paska Land Clearing Tanjung Aan, Pemda Loteng Diminta Tetap Jadikan Roi Pantai Sebagai Ruang Publik

Published:

- Advertisement -

Lombok Tengah, Barbareto.com – Paska dilaksanakannya land clearing (pengosongan lahan) oleh pihak ITDC bersama Pol PP dan dengan dukungan pengamanan dari pihak Polres Lombok Tengah pada Selasa (15/07) kemarin, Pemda Loteng diminta tetap menjadikan roi pantai Tanjung Aan sebagai ruang publik. 

Pemda Loteng juga diminta  melakukan penataan dan konsolidasi kepariwisataan dengan melibatkan aktor-aktor pariwisata untuk membenahi pariwisata Loteng secara jangka panjang. 

“Harus ada pertimbangan sirkulasi kunjungan wisata ketempat  tempat lain, seperti selungblanak, torok aik belik dan jajaran titik titik kunjungan di wilayah selatan loteng,” Ungkap aktivis Senior Hasan Masat (16/07). 

Baca Juga :  Banjir di Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Personel Polsek Gerak Cepat Evakuasi Korban

Hasan mengatakan, setelah dilakukannya pengosongan lahan, hendaknya masyarakat jangan dibiarkan terlunta-lunta. Masyarakat harus diberikan tempat yang sepadan serta martabat yang layak dan tidak boleh diserahkan kepada para pemodal semuanya. 

“Apalagi roi pantai, harus ada public speace untuk membangun interaksi sosial budaya dan usaha kerakyatan, karena nyaris kita tidak punya tempat untuk masyarakat umum menikmati anugerah tuhan berupa pantai di lombok selatan,” Ucapnya. 

Menurutnya, terobosan tersebut harus diakomodir untuk membedakan Loteng dengan tempat lain dalam pengembangan pariwisata.  Terlebih, roi pantai jelas merupakan akses publik dan dihajatkan untuk masyarakat agar bisa hidup dengan segala usaha diatasnya. 

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Sambik Elen Bantu Lansia dan Warga Kurang Mampu

“Kita tidak boleh menyerahkan hal hal yang sangat substansial demi pemodal dan menyingkirkan hak hidup masyarakat kita sendiri. Tata rekreasi, atur dengan model sisbiosis mutualisme,  pemerintah, masyarakat serta sektor sektor yang melingkarinya,” Jelasnya. 

Begitupan terkait pajak, retribusi ataupun iuran. Menurutnya, hal-hal tersebut secara tehnis dapat diatur oleh pemerintah asalkan pemerintah mau berpikir kedepan. 

“Legacy kerakyatan keparìwisataan untuk anak cucu kita, iya dari sekarang kita lakukan, kalau ndak kapan lagi,” Tutupnya. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related articles

Recent articles