barbareto.com | Bima – RS 18 tahun dan WY 18 tahun, keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Bima beberapa waktu lalu, resmi berubah status menjadi tersangka.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama Sabtu (21/8/2021) mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
RS dan WY diancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RS dan kawan-kawan yang mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu pekan lalu, tiba-tiba mengamuk dan mengancam para Nakes dengan sebilah parang.
Alasan para pelaku yang telah resmi menjadi tersangka itu, keluraga yang menjadi korban panah, hanya dibiarkan alias tidak dirawat.
Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8/2021) jelas Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama sempat membuat panik pengujung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.
Tiga pelaku tersebut diantaranya inisial RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.
“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur dan satu masih melarikan diri, yang melarikan diri pemilik belati,” ujar Iptu Jufrin Rama.
Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat.