Pemda Lotim Akan Bentuk UPT Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkoba

0

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Terkait rencana pembangunan rumah sakit untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika se-Bali-Nusra.

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menerima Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dan rombongan pada Kamis (10/12) di ruang rapat Bupati. Kunjungan yang juga dimaksudkan sebagai laporan kasus Narkoba di Lombok Timur tersebut dihadiri pula Asisten dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur.

Pemda Lombok Timur pada tahun 2021 mendatang rencananya akan membentuk UPT Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika. Pembentukan UPT yang telah disepakati bersama DPRD Lombok Timur tersebut mengingat kondisi penyalahgunaan narkotika di Lombok Timur yang sudah pada tahap mengkhawatirkan. UPT tersebut sembari menunggu terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lombok Timur.

Program lainnya guna menekan kasus penyalahgunaan narkotika adalah membentuk Desa dan Sekolah Bersinar (bersih dari narkoba). Terkait sekolah, Pemda akan melaksanakan pada tingkat SLTP.

Kepala BNNP NTB menyambut antusias rencana tersebut, mengingat belum terbentuknya BNK Lombok Timur sebagai perpanjangan tangan BNNP NTB. Upaya tersebut akan sangat membantu BNNP mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki saat ini. Keberadaan UPT nantinya diharapkan dapat membantu, utamanya untuk rehabilitasi korban.

Upaya Pemda serta rencana pembangunan rumah sakit rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepolong, Kecamatan Labuhan Haji diharapkan dapat menurunkan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

Berdasarkan paparan kepala BNNP NTB hasil pengungkapan kasus narkotika di Provinsi NTB pada tahun 2020 mengalami penurunan 330 kasus (42,09%) dari 784 kasus pada tahun 2019 menjadi 454 kasus. Seiring, Lombok Timur juga mengalami penurunan dari 92 kasus pada 2019 menjadi 42 kasus pada 2020. Pada kurun 2018-2019 BNNP NTB mengungkap sejumlah jaringan mulai dari Kecamatan Aikmel (2), Masbagik (2), Pringgasela (2), Sukamulia (1), dan Selong (2).

No comments

Exit mobile version