Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru Bentuk Perdes Lindungi Masyarakat Rentan bersama LRC

0
Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru
Focus Group Discusion Penajaman Isu Peraturan Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru. (Foto: BARBARETO.com)

Lombok Timur, BARBARETO.com – Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru merupakan desa pemekaran dari Desa Masbagik Utara yang sudah mekar selama 12 tahun.

Sebelumnya rata-rata sumber mata pencaharian adalah masyarakat PMI (Pekerja Migran Indonesia, red).

Namun setelah pemekaran, pembangunan tempat wisata/lesehan di Dusun Tanak Maik mampu menyuplai lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat di tempat asalnya.

Adanya lembaga pendidikan juga mampu menekan angka putus sekolah.

Dan sejak desa ini menjadi desa mandiri hampir di semua dusun ada PAUD.

Ini sekaligus mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan edukasi bagi anak-anak.

Tetapi desa memiliki predikat sebagai desa mandiri ini memiliki sejumlah permasalahan sosial.

Di antaranya ialah pemberdayaan masyarakat yang masih kurang.

Penyalahgunaan narkoba dan masalah yang di alami perempuan kepala keluarga dalam ekonomi.

Terlebih dengan penduduknya yang berjumlah sebanyak 6.494 jiwa.

Terdapat masyarakat rentan dengan, seperti lansia sebanyak 692 jiwa, jumlah anak sebanyak 964 jiwa dan perempuan sebanyak 3228 jiwa.

Melihat komposisi ini, Lombok Research Center (LRC) menilai Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru perlu memiliki sebuah peraturan desa (Perdes) yang bisa menaungi kelompok-kelompok tersebut.

Disambut Baik Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru

Dan hal ini ternyata di sambut baik oleh Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Khaerul Ihsan.

“Kita selama ini belum punya perdes tentang perlindungan sosial dan ini merupakan langkah positif agar regulasi yang kita buat bisa menaungi masyarakat secara keseluruhan. Tetapi ada tiga kelompok yang sepertinya perlu di tekankan dalam perdes perlindungan sosial ini. Yakni ex PMI, ex pengguna narkoba, dan perempuan kepala keluarga,” kata Khaerul Ihsan.

Program INKLUSi, BaKTI dan Lombok Research Center mengawali pembentukan perdes ini dengan mengajak sejumlah perwakilan dari pemerintah Desa Masbagik Utara Baru.

Mulai dari Kepala Desa, Staff Desa dan BPD untuk rembuk bersama terkait hal-hal yang ingin di masukkan di dalam perdes tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini di lakukan di Lesehan Tanak Maik, Lombok Timur pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dengan tema “Focus Group Discusion Penajaman Isu Peraturan Desa Masbagik Utara Baru”.

Lombok Research Center juga menginginkan agar peraturan desa ini menjadi lebih sempurna dan bisa berjalan.

Kegiatan penajaman isu akan membantu dalam konsultasi publik hingga finalisasi.

Paling tidak Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru memiliki peraturan desa yang unik dan memiliki sentuhan lokal. Artinya di sesuaikan dengan kultur masyarakat di Desa Masbagik Utara Baru.

“Kita ingin kawal betul perdes perlindungan sosial ini sehingga bisa di laksanakan dengan baik,” ujar Maharani selaku tim penyusun Perdes.

Perdes untuk Masyarakat Rentan

Perdes Perlinsos ini juga akan fokus pada masyarakat rentan untuk mendorong baik lansia dan anak yatim serta kelompok rentan lainnya yang belum memiliki BPJS, tidak mendapatkan BLT atau program kesejahteraan sosial lainnya dari pemerintah agar mereka bisa tercover dengan perdes ini.

Namun modelnya tak hanya sekadar di berikan umpan/ikan tetapi mereka akan di berdayakan dengan peningkatan potensi yang dapat di komersilkan dalam dunia kerja yang selanjutnya akan berdampak dengan berkurangnya angka putus sekolah, pengangguran dan kemiskinan.

“Dalam konteks pemetaraan pembangunan pasti selalu menyimpan kesenjangan. Kami berharap perdes yang kita hasilkan merupakan regulasi yang di butuhkan oleh masyarakat Masbagik Utara Baru untuk menghapus kesenjangan tersebut. LRC juga tak akan lepas tangan ketika perdes ini di ketok. Kami akan terus kawal terus hingga nanti perdes ini di sosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat,” Suherman selaku Direktur LRC menambahkan.

Agar sesuai dengan konteks lokal masyarakat, maka dalam perdes ini akan di kerucutkan untuk menyasar tiga kelompok utama.

Yakni ex PMI, masyarakat yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba dan ibu kepala keluarga.

Karena masalah tersebut yang paling banyak di jumpai.

Dalam perdes tersebut akan di bedakan menjadi dua model, pertama model pemberdayaan dan kedua perlindungan.

“Misalnya untuk ex PMI dan perempuan kepala keluarga ini bisa masukkan ke pemberdayaan sementara. Kelompok yang sedang dalam rehab atau yang mengalami masalah perkawinan anak akan di masukkan ke perlindungan,” kata Baiq Titis Yulianty selaku Manajer Program LRC sebelum diskusi tersebut di tutup.

No comments

Exit mobile version