BARBARETO.com – Akhirnya petualangan pemilik akun viral di media sosial Raja Kalila. Pemilik akun dengan nama asli inisial EI (33) asal Bima yang banyak menyita perhatian banyak netizen ini, ditangkap karena dugaan melempar status yang menyinggung perasaan orang.
“Raja Kalila” ditangkap di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pada Minggu (12/2) malam, oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter Polres Bima Kota, Tim Puma 2 dan Polsek Langgudu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin sore ini.
Tim gabungan yang dibantu masyarakat Bima jelas Rayendra, menangkap “Raja Kalila” saat berada di rumah isterinya di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Penangkapan dan diamankannya EI alias “Raja Kalila” oleh Tim Gabungan kata Kasat Reskrim.
“EI alias pemilik akun Raja Kalila, kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk mengunggah status atas nama akun Raja Kalila, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” singkatnya.
Follow kami di Google News