BARBARETO.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait dengan penyalahgunaan Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Timur, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan oleh tim jaksa penyelidik. Setelah tim jaksa penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan ekspose, dari hasil keterangan ekspose tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya Penyelewengan Pajak Anggaran Sekwan DPRD Lotim, TA 2018 hingga 2020.
Dengan dinaikkannya status penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejari Lotim akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut.
Baca juga : Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BPR NTB Aikmel
Lebih jauh, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, S.H., menjelaskan modus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus itu adalah pajak yang yang telah diserap tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Adapun tegas Rasyidi, sejauh ini pihaknya telah menggali keterangan puluhan saksi, dan selanjutnya akan segera ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Untuk tersangka nanti kita sampaikan, sementara langkah-langkah kita melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memastikan peran dari masing-masing,” kata Rasyidi dalam rilisnya, Selasa 24 Mei 2022.
Masih lanjut Rasyidi, potensi kerugian negara pada dugaan kasus Tipikor itu mencapai ratusan juta, tapi untuk lebih pastinya, pihaknya akan menentukan jumlah kerugian, berdasarkan hasil audit dari BPKP.
“Nanti kita minta BPKP untuk melakukan audit, setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung,” tandasnya.