Mataram-NTB. BARBARETO – Sat Resnarkoba Polresta Mataram amankan seorang perempuan berinisial SM (37 tahun), warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Terduga pelaku SM di amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 109,62 gram serta uang tunai sejumlah Rp 148,1 juta. Terduga pelaku SM merupakan bandar narkoba jenis sabu milik seseorang yang di kendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Pengungkapan dan penyelidikan kasus ini di lakukan sejak (25/1), setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu yang di kendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). Petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terduga pelaku di sebuah rumah di Babakan, Kota Mataram.
Setelah sampai di TKP, petugas kemudian melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan oleh petugas di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta pada (30/1/21) sekitar pukul 20:00 wita.
“Terduga pelaku SM di duga sebagai kurir dengan berperan sebagai pegantar barang ke pemesan. Terduga pelaku SM (37) juga mengemas paketan besar menjadi paketan kecil dengan cara mengemasnya menjadi per satu gram. Terduga pelaku juga menerima barang kemudian menjualnya dengan harga murah hanya 1jt/gramnya,” kata Kapolresta Heri Wahyudi pada media, Selasa (2/2/21)
Barang narkoba di kendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan, pemesanannya melalui via telepon. Selanjutnya terduga pelaku SM (37) mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. Barang pesanan tersebut sudah di pesan oleh seseorang yang berada di dalam LP kuripan melalui via telepon, kemudian selanjutnya pelaku SM (37) yang mengambil barang tersebut untuk di jual ke konsumen (pemesan).
Kapolresta Mataram mengapresiasi kinerja unit Sat Resnarkoba karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran bandar besar dengan barang bukti ratusan gram serta uang cash ratusan juta rupiah. Kapolresta juga berharap kinerja seperti ini harus di pertahankan dan di tingkatkan.
Atas perbuatannya, saudari SM (37) berikut barang bukti di amankan di Polresta Kota Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.