22.1 C
Lombok
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Polisi Kembali Tangkap Pengedar, Pemakai hingga Residivis Kasus Narkoba di Lombok Utara

Tanjung, Barbareto News – Dalam rangka perang melawan narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara kembali menangkap pengedar, pemakai hingga residivis kasus narkoba di wilayah Hukum Polres Lombok Utara.

Kali ini terjadi di Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan KLU, kamis, 5/10/2023 Pukul 15.00 Wita.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Yustinus Goit menyampaikan kepada awak media. Rabu tanggal 11 oktober 2023, di ruang kerjanya.

Bahwa dari hasil pengungkapan yang dilaksanakan terkait peredaran narkotika, kami mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku. Diantaranya pelaku berinisial HR alias A, pria, 43 tahun, usaha dagang, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar-akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku penyedia atau pengedar. Selanjutnya pelaku berinisial SA alias A, laki, 40 tahun, swasta, alamat Dusun Embar-Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan KLU, selaku pemakai. Pelaku MT alias T, 30 tahun, swasta, alamat Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram, selaku pemakai dan kurir. Dan Pelaku berinisial P, laki, 36 tahun, tani, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara selaku pemilik rumah dan pemakai.

Kronologis

Adapun kronologis penangkapan yang kami lakukan. Berdasarkan hasil lidik di lapangan yang kami lakukan dan atas informasi yang kami proleh di lapangan. Bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU Yustinus Goit langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Anggota Res Narkoba langsung menuju rumah terduga pelaku. Dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya P. Dan di temukan 4 orang terduga pelaku, antara lain pelaku HR Alias A, pelaku P, pelaku SA alias A, dan pelaku MT alias T.

Barang Bukti

Dan hasil dari penggeledahan di temukan Barang bukti berupa : 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram, 1 (satu) klip Sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram, 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah hp android merk Infinix warna biru, 1 buah hp kecil merk Nokia warna biru, 1(satu) buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 2 (dua) korek api modif, uang tunai 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah gunting,
1 (satu) buah tas plastik hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bungkus klip kosong, 1 (satu) tabung kaca, 1 (satu) buah alat pembersih tabung kaca.

Dari keempat terduga pelaku semua mempunyai peran masing-masing baik dari pengedar, pemakai, hingga kurir.

Terduga pelaku HR merupakan residivis atas kasus narkoba, dengan putusan hukumannya 4 tahun 3 bulan pada tahun 2018. Dan telah mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Atas peristiwa tersebut para pelaku dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal atau paling sungkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” Ulas Yustinus Goit.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat mari bekerja sama dalam memberantas peredaran Narkotika. Guna kelangsungan generasi penerus kita dalam memerangi Narkoba, agar masyarakat merasa aman dan nyaman serta terciptanya kondusifitas wilayah.” Tutup mantan Wakasat Narkoba Mataram tersebut.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles