BARBARETO.com | Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) melakukan pemusnahan barang sitaan kasus Narkotika dan Minuman Keras (Miras), Rabu (10/08/2022).
Dalam rilis yang disampaikan Kapolres Lombok Timur Heri Indra Cahyono, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras tradisional jenis Tuak 80 Botol 1.500 ML, Miras Jenis Brem 40 botol 1.500 ML, Miras jenis Arak 2.731 1.500 ML, Miras Cap Orang Tua 360 botol 1.509 ML, sementara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,5 gram.
Lanjut Heri, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi sejak tanggal 25 Juli sampai 31 juli bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Terlebih Bupati Lombok Timur menyebutkan peredaran miras di Lotim harus di ataensi.
“Pemusnahan hari ini adalah hasil operasi bulan Juli 2022, dan sesuai instruksi Bupati Predaran Miras harus diatensi,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Lebih jauh dijelaskan Heri, langkah preventif Kepolisian Resor Lombok Timur untuk meminimalisir peredaran Miras dan penggunaan Narkotika dengan memperbanyak sosialisasi dan himbauan secara masif.
“Yang jelas himbauan terus dilakukan, disamping operasi rutin,” paparnya.
Adapun mekanisme pemusnahan barang bukti sabu-sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan air kemudian dibuang kedalam got, sementara untuk Miras dimasukkan kedalam drum lalu dibuang ke got.