PPDB SD 2024 Lotim Segera Dibuka, Calon Peserta Didik Tidak Diwajibkan Memiliki Ijazah TK

0
PPDB SD 2024
Foto: Kabid Dikdas Khairurrazak Hanafie

Lombok Timur, barbareto.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Jenjang Sekolah Dasar (SD) Lombok Timur dimulai.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menjelaskan terdapat beberapa hal yang pokok pada pelaksanaan PPDB diantaranya Sekolah tidak diwajibkan melaksanakan tes Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung) serta anak-anak tidak diwajibkan memiliki sertifikat maupun ijazah pendidikan Usia Dini.

“Pada PPDB Kali ini Sekolah wajib tahu, bahwa anak-anak yang hendak masuk SD tidak harus memiliki Ijazah TK maupun Sertifikat lainnya,” jelasnya Kabid Dikdas, Khairurrazak Hanafie menjawab Barbareto.com Senin (03/06/2024).

Razak menegaskan, dalam Kurikulum Merdeka terdapat istilah Transisi PAUD Ke SD, yang dimana siswa SD kelas satu dan dua masih melanjutkan sistem pendidikan yang dijalankan di PAUD.

“Ini juga yang musti diperhatikan dalam kurikulum merdeka transisi PAUD Ke SD harus dilakukan, dimana siswa kelas 1 dan 2 SD masih mengkuti pola pembelajaran yang dilakukan ketika PAUD, langkah ini diambil agar hak-hak bermain anak tidak terampas,” tegasnya.

PPDB SD di Lombok Timur sejauh ini lanjut Razak memang tidak terkendala, hanya saja untuk mewanti-wanti terjadinya hal-hal yang diluar regulasi seperti memungut uang pendaftaran.

Dikbud Lombok Timur membuka posko aduan dengan jam kerja 24 jam.

“Memang belum ada temuan dalam pelaksanaan PPDB, tetapi dengan adanya Posko pengaduan dapat menghindari pungli ketika pendaftaran,”ujarnya.

Pendaftaran SD di Lombok Timur sendiri dibuka pada bulan Juni dengan syarat minimal anak berusia 6-7 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

Jalur penerimaan SD dengan tahun sebelumnya sama yaknijalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh orang tua wali dan calon peserta didik.

No comments

Exit mobile version