BARBARETO.com – Mataram. Puluhan massa menggelar aksi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis bersalah Ustadz Mizan Qudsiah, Jum’at, 2 Desember 2022.
Massa berorasi dengan membawa banyak spanduk yang berisi kecaman terhadap Ustadz Mizan Qudsiah.
Massa mengatakan Ustadz Mizan Qudsiah sering menyebut bid’ah terhadap masyarakat yang tidak sejalan dengan paham yang disampaikan Mizan Qudsiah.
Koordinator aksi, Ahmad Asdaruddin mengaku kecewa dengan sikap kejaksaan yang tidak menahan Mizan hingga statusnya sebagai terdakwa.
Dia tidak pernah ditahan. Ini yang membuat masyarakat sangat marah sekali selama ini. Kami para tokoh lelah menekan masyarakat untuk kondusif, tapi sampai sekarang tidak pernah ditahan,” katanya.
Bahkan, Mizan Qudsiah disebut masih tetap sering menggelar pengajian secara terbuka di rumahnya.
Itu membuat masyarakat merasa penegak hukum mengistimewakan Ustadz Mizan Qudsiah.
“Setiap malam Kamis terdakwa melaksanakan pengajian di rumahnya secara terbuka. Sehingga masyarakat melihat ini. Nantinya kalau divonis bebas, masyarakat melihat ada permainan uang di kasus ini. Ini bukan kasus biasa,” ujarnya.
Dia berharap agar Selasa depan saat putusan pengadilan, pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi masyarakat.
“Kita berharap kepada pengadilan bahwa sidang vonis yang digelar Selasa depan mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat, bukan hanya sekedar ketuk palu,” katanya.
Sebelum Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.
Dia dinilai telah melecehkan makam leluhur dan alim ulama di Lombok dengan sebutan tain acong atau tai anjing.
Buntut dari ceramahnya, warga yang emosi melampiaskan kemarahan dengan menyerang pondok pesantren miliknya dan merusak sejumlah kendaraan dan benda di sana.
Baca berita lainnya di Google News