BARBARETO.com | Diduga anggota jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, 2 orang berhasil diamankan Tim Operasional Satuan Reserse Narakoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu 11 Juni 2022, pukul 01:00 wita.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., menceritakan bahwa keduanya di tangkap atas hasil upaya penyelidikan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Sedikit unik, bahwa salah satu terduga di detik-detik penangkapan sempat membuang barang bukti Sabu ke rumah tetangganya, namun atas kecerdikan anggota kami, Sabu yang buang tersebut dapat ditemukan diatas atap rumah tetangga,” jelas Yogi.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Mataram Ringkus Wanita Diduga Pegedar Sabu Berinisal NWES
Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, Pria, 34 tahun, suku Sasak, alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan MZ, Pria, 27 tahun, suku Sasak, alamat di lingkungan yang sama dengan terduga ER.
Diamankannya kedua terduga semakin dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat dengan menemukan beberapa klip berisi sabu dengan total berat 1,64 gram bruto.
“Barang berupa sabu tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat Konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.