Satu Orang Tersangka Kasus Pelabuhan Labuhan Haji Resmi Ditahan

0

barbareto.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka Kasus Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji, Rabu (02/02).

Tersangka inisial N sebelumnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan haji, yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim tahun 2016.

Hal tersebut di sampaikan Lalu Moh. Rasyidi, Kasi Intelijen Kajari Lotim.

Baca juga : Kejari Lotim Tetapkan Inisial N dan TR Tersangka Kasus Labuhan Haji

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap N, dan hari ini juga kami sudah lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari kedepan,” terang Rasyid dalam pesan tertulis Rabu (02/02).

Untuk tersangka TR lanjut Rasyidi, selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk ke tiga kalinya.

Sebelumnya sesuai dengan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, kerugian Negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00,- (enam milar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

No comments

Exit mobile version