28.1 C
Lombok

Sekolah Yang Abaikan Prokes Bakal Ditutup

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Lombok Timur – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Achmad Dewanto Hadi menegaskan, bakal menutup sekolah yang masih saja mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), mengingat pandemi Covid-19 masih mewabah hingga saat ini.

“Dinas dan pengawas sedang melakukan monitoring berkonsekwensi, artinya jika kita jumpai sekolah yang abai terhadap Prokes apakah itu penggunaan masker yang diabaikan, kemudian tidak ada sarana cuci tangan, anak masuk tidak diperiksa suhunya, maka kami akan beri tindakan untuk menutup sekolah sementara,” tegas Dewanto. (30/7/21)

Untuk mecegah hal yang tidak diinginkan, menurutnya baik itu tingkat sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah berusaha mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan sistem sift.

Baca Juga :  E-Koran Edisi 04, Vaksin Tiba, Warga Lotim Bertanya

“Sekolah telah berihktiar untuk menggunakan sift hari, dengan tujuan jumlah anak-anak datang dan pulang tidak bertemu seandainya itu siftnya menggunakan jam, itu sudah kita ikhtiarkan seperti itu,” jelasnya.

Kalaupun anak-anak terlihat berkerumun ketika pulang sekolah, kata Dewanto itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Tentu kalau anak-anak sudah pulang itu membutuhkan kerjasama semua pihak, anak sendiri yang sudah diberikan bekal mungkin untuk menghindari kerumunan dan seterusnya juga harus diikuti,” sambungnya.

Ia mengakui, saat ini ketika siswa pulang dan berkerumun itu merupakan salah satu persoalan bersama yang tengah dicarikan solusinya. Maka dari itu, salah satu solusi menurutnya ialah kepekaan bersama ketika menjumpai anak-anak yang berkerumun, alangkah baiknya untuk diingatkan.

Baca Juga :  PKC PMII Bali Nusra Berhentikan Ketua Cabang Terlibat Narkoba

Adapun hingga saat ini, menurutnya aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih berpedoman kepada aturan yang dikelaurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) RI.

“Kalau regulasi pembelajaran tatap muka kita tetap berpedoman instruksi menteri pendidikan tanggal 2 juni tentang pembelajaran tatap muka terbatas, antara lain tidak banyak yang berubah dengan apa yang sudah kita lakukan lebih dahulu,” tuturnya.

Ia melanjutkan, aturan pembelajaran tatap muka memang tidak terlalu berubah semenjak diterbitkan pada bulan Desember tahun 2020 yang lalu, hanya saja terdapat perubahan pada jam pembelajaran.

“Yang sekarang untuk SD itu 3 kali 35 menit, untuk SMP 3 kali 45 menit. Dengan sift tetap menggunakan sistem sift harian,” tandasnya. (gok)

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles