BARBARETO.com, Denpasar – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), Darryl Dwi Putra mengatakan kebijakan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Unud yang nilainya mencapai Rp 1.2 miliar per mahasiswa dinilai sebagai bentuk praktik komersialisasi pendidikan.
Kebijakan ini menurutnya, kebijakan yang menghambat hak setiap warga negara mendapat pendidikan. Biaya yang sangat mahal membuat pendidikan hanya mungkin dijangkau oleh si kaya, dan menjadi hanya mimpi bagi mereka si miskin.
“SPI sebagai bagian dari praktik komersialisasi pendidikan adalah upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagangan dan diperjual-belikan kepada calon mahasiswa,” ujar Darryl melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2022).
Praktik komersialisasi ini, ungkapnya lebih lanjut, menyalahi prinsip atau filosofi dari pendidikan yang merupakan hak setiap anak bangsa, dimana tugas negara untuk memberikan fasilitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pertanyaan besarnya apakah pendidikan masih menjadi cita-cita dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa atau tidak,” singgungnya.
Terlebih menurutnya, SPI menjadi prasyarat bagi mahasiswa jalur mandiri untuk diterima di perguruan tinggi khususnya Unud. Menurutnya dengan praktik komersialisasi pendidikan ini hanya akan menguntungkan beberapa pihak.
“Hari ini mahasiswa yang ingin berkuliah dan menjadi dokter, tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama. Hanya mereka yang mampu membeli saja yang mempunyai kesempatan menjadi dokter begitu juga profesi-profesi lainya,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, nilai SPI calon mahasiswa baru jalur Mandiri Unud tembus Rp 1.2 miliar per mahasiswa.
Meski namanya sumbangan, namun SPI ini bersifat wajib. Artinya setiap calon mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri harus membayar SPI sebagai prasyarat masuk sebagai mahasiswa yang besarannya berbeda-beda tergantung program studi dan kelompok SPI yang diambil.
“Setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2021/2022 (mungkin maksudnya 2022/2023) wajib membayar sumbangan pengembangan institusi sesuai dengan kelompok sumbangan pengembangan institusi yang telah ditetapkan,” demikian dalam diktum kedua Keputusan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara yang ditandatangani 1 April 2022.
Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan jumlah kelompok SPI ada 9 kelompok. Dari kelompok SPI 0, SPI 1, hingga SPI 8. Setiap kelompok SPI nilainya berbeda-beda tergantung program studi. Semakin tinggi kelompok SPI, semakin tinggi pula nominal atau besaran sumbangannya.
Kelompok SPI yang paling besar adalah untuk prodi kedokteran, dimana untuk SPI 1 besaran sumbangannya Rp 85 juta, SPI 2 Rp 125 juta, SPI 3 Rp 150 juta, SPI 4 Rp225 juta, SPI 5 Rp 338 juta, SPI 6 Rp507 juta, dan SPI 7 sebesar Rp 760 juta. Sementara untuk SPI 8 besaran Sumbangan mencapai Rp 1,2 Miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, masalah ini mencuat ke publik pasca muncul dugaan penyalahgunaan dana SPI dan dana penlitian Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Dugaan tersebut saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Lima pejabat Unud diperiksa Kejati Bali terkait dugaan tersebut, yakni Kepala Biro Keuangan; Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM); Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat; Koordinator Akademik dan Statistik; dan Sub-Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Surat pemanggilan kepada lima pejabat Unut itu dilayangkan Aspidsus Agus Eko Purnomo tertanggal 27 September 2022 melalui Rektor Universitas Udayana.
“Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada Rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto dikonfirmasi Wartawan, Jumat (7/10/2022).
“Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI (SPI Unud, red),” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Unud melalui Juru Bicaranya (Jubir) akhirnya buka suara terkait adanya pemeriksaan beberapa pejabatnya itu. Dalam keterangan tertulisnya, Jubir Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membenarkan lima pejabat Unud telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Nomor: PRINT-998/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Diketahui lima pejabat dari Universitas Udayana memenuhi panggilan Kajati Bali pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.
“Bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” kata Senja Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022) malam. (Tim).