BARBARETO.com - Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah Lombok Timur, di sisa masa jabatan Bupati Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Rumaksi (Sukma) masih menyisakan 55 persen.Seperti yang Tertuang dalam RPJMD, penanganan RTLH ditargetkan tersalur...
barbareto.com | Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2022 bukan hanya difokuskan untuk rehabilitasi rumah, akan tetapi dengan pagu indeks sebesar 35 juta setiap unitnya, pembangunan RTLH harus dimulai dari Nol, dengan rincian 30 juta untuk...