Mataram, barbareto – Selama tidak anarkis, kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak di larang oleh Undang-Undang dan di jamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Bahkan para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan.
Hal tersebut di jelaskan Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, terkait aturan soal unjuk rasa di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 7 di sebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, di wajibkan untuk memberitahukan secara tertulis.
Surat di tujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut di laksanakan.
Namun kegiatan aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengganggu kepentingan umum, lanjut Zaini, sangat di sayangkan dan perlu mendapat perhatian serius dan tindakan dari pihak kepolisian.
Hal ini agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik.