19.5 C
Lombok

Terkait Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Bima, LSM Garuda Indonesia Dukung Langkah Kepolisian

Published:

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Atur Undang-undang

Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan di berikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi di gelar.

Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang di pergunakan, dan atau jumlah peserta.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga di atur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak di perbolehkan di tuju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi di lakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup.

Juga tidak di perbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Oleh karenanya, M. Zaini menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap aksi blokir jalan karena masyarakat sangat di rugikan dan Sikap Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap aksi ini sangat di apresiasi karena aturan harus di tegakkan demi keamanan dan ketertiban umum.

Yang ujungnnya demi kondusifitasnya daerah kita NTB tercinta. (**).

Follow kami di Google News

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles