Terpidana Korupsi Pasar Sambelia Segera Dieksekusi

0

barbareto.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengumumkan satu dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Sambelia tahun 2015 lalu, inisial H selaku pihak ketiga akan segera dieksekusi.

Langkah itu diambil Kejari Lotim setelah keluarnya putusan peradilan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi yang membelit terdakwa H.

Baca juga : Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BPR NTB Aikmel

Pada amar putusan kasasi yang diketuai oleh Majelis Hakim Suhartono, S.H., M.Hum., itu, terdakwa H diganjar hukuman kurungan penjara 1 tahun penjara, dan pidana denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Kami akan segera eksekusi dengan memanggil terpidana. Putusan MA tidak menghalangi eksekusi,” tegas Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rasyidi, Rabu 13 April 2022.

Ditanyakan terkait dengan putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu LM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Sumber Daya Mineral tahun 2015 silam, Rasyidi mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan. Nanti kami informasi jika sudah kami terima,” pungkasnya.

No comments

Exit mobile version