barbareto.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah melakukan pemanggilan ke tiga terhadap TR, selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara, terkait kasus korupsi proyek pentaan pelabuhan Labuhan Haji di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim tahun 2016.
Namun tersangka TR masih saja mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tersebut.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, tersangka TR tidak koperatif lantaran selalu mangkir setiap dilakukan pemanggilan dengan tanpa alasan.
“Kami akan koordinasi dengan kejari tempat ia (Tersangka TR-red) berada, bahkan jika tidak ditemukan. Kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya Kamis 10 Februari 2022.
Baca juga : Kejari Lotim Tetapkan Inisial N dan TR Tersangka Kasus Labuhan Haji
Sebelumnya sudah dilayangkan pemanggilan pertama namun hanya diwakilkan pengacara tersangka.
“Saat pemanggilan pertama, kuasa hukum TR hanya menyampaikan TR tidak bisa diperiksa,” imbuhnya.
Sementara untuk pemanggilan kedua kata Rasyidi, surat pemanggilannya dititipkan lewat pengacara TR. Namun baik dari TR ataupun pengacaranya, tidak ada sama sekali konfirmasi.
“Pemanggilan ke tiga sudah kita layangkan dan harusnya berlangsung Rabu kemarin, namun masih saja ia tak hadir,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka TR, selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya lain dengan mengajukan permohonan penjegalan ke Kejaksaan Tinggi agar tersangka tidak bisa ke luar Negeri.