22.2 C
Lombok

Tim Puma Polres Dompu Bekuk Maling Motor

Published:

- Advertisement -

Dompu-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Dompu membekuk SR (26 tahun), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang merupakan warga Desa Nggelu Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Pelaku SR melakukan aksi curanmor di wilayah Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kendaraan bermotor yang di curi pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan list biru dengan nopol EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Ttanggal 13 Maret 2021.

Baca Juga :  Belasan "Pendekar" SMPN 7 Pekat Boyong Piala Turnamen Pencak Silat

Korban kehilangan kendaraannya saat parkir di pekarangan rumahnya pada Jum’at (12/3/2021). Korban menyadari kehilangan motor saat terbangun hendak buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Christofel, S.T.K., segera menginstruksikan Tim Puma untuk menangkap pelaku. Tepatnya pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma berhasil membekuk pelaku SR tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pengamanan Event MXGP, Polda NTB Apel Gelar Pasukan

Atas perbuatan pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor yang sudah diamankan di Mapolres Dompu, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles